PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri Palembang memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang, dalam perkara dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Patti Arimbi SH MH, pada Senin, 5 Mei 2025, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fitrianti telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses praperadilan tersebut, tim hukum Fitrianti mempertanyakan legalitas sejumlah tindakan Kejaksaan, mulai dari penetapan status tersangka hingga penahanan pada tanggal 8 April 2025. Mereka juga mempersoalkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima secara resmi oleh pihak Fitrianti, serta menyoroti belum adanya audit resmi kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.
BACA JUGA:Dewan Pers Soroti Ketimpangan Anggaran Media Sosial dan Media Konvensional
BACA JUGA:Jalan Rusak Betung–Payaraman Disorot, Anggota DPRD OI Desak Perbaikan
Namun pihak Kejaksaan selaku termohon berhasil menyanggah seluruh dalil tersebut dengan menghadirkan bukti-bukti berupa dokumen resmi (T1 hingga T24), termasuk dua berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Fitrianti yang dilakukan pada 8 dan 10 April 2025. Jaksa juga menyampaikan bahwa proses pemberitahuan penyidikan telah dilaksanakan kepada Penuntut Umum dan KPK sesuai peraturan.
Hakim menilai bahwa Kejaksaan telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, di antaranya dokumen transaksi, keterangan saksi, dan surat-surat resmi yang mendukung adanya indikasi penyimpangan keuangan di tubuh PMI Kota Palembang.
BACA JUGA:144 Tim Sepak Bola Putri Ramaikan Milklife Jakarta 2025
BACA JUGA:Ramadhipa Podium, Astra Honda Torehkan Prestasi di Eropa
Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa audit kerugian negara tidak wajib dilakukan di tahap penyidikan. Cukup dengan adanya indikasi awal yang menunjukkan potensi kerugian negara, proses hukum dapat dilanjutkan. Perhitungan pasti atas kerugian negara akan menjadi bagian dari sidang pokok perkara.
Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa Fitrianti telah mengetahui statusnya sebagai tersangka dan telah menandatangani berita acara penahanan, yang juga telah diberikan kepada kuasa hukumnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diklaim oleh pihak pemohon.
“Seluruh dalil pemohon tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya,” ujar hakim dalam putusan sidang.
BACA JUGA:UU BUMN 2025 Tuai Polemik: Larangan Penetapan Direksi Sebagai Penyelenggara Negara Picu Kekhawatiran
BACA JUGA:Kasus Suap Hakim CPO, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru
Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap Fitrianti Agustinda dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PMI Palembang dinyatakan sah menurut hukum.