Aksi Brutal Pembegal di Ogan Ilir: 3 Pelaku Masih Berstatus Pelajar
Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap empat pelaku begal karyawati Bank Mekar di Jalan Raya Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Empat pelaku pembegalan terhadap dua orang karyawati Bank Mekar di Kabupaten Ogan Ilir akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu. Penangkapan ini memakan waktu dua hari, sejak 30 hingga 31 Desember 2024.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya masih berstatus pelajar, sementara satu pelaku lainnya merupakan pengangguran.
BACA JUGA:Dana Hibah PMI Palembang Disorot, Penyidikan Masih Terhenti
BACA JUGA:Coach Naga Api Ungkap Berminat Latih Tim Bulu Tangkis Malaysia
Adapun identitas para pelaku adalah MA (17 tahun) warga Rengas 1, SA (16 tahun) warga Desa Rengas 1, MAR (15 tahun) warga Desa Lubuk Keliat, dan Aji Saputra (19 tahun) warga Desa Rengas 1. Satu pelaku lainnya, Muhammad Andreas, masih dalam pengejaran polisi.
Aksi pembegalan ini terjadi pada 20 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Lubuk Keliat. Kronologi kejadian bermula saat kedua korban, Desi dan Sinta, melintas usai bertugas.
BACA JUGA:Pratama Arhan Resmi Tinggalkan Suwon FC
BACA JUGA:177 Anggota DPRD PBB Ikuti Bimtek di Jakarta
Salah satu pelaku kemudian memukul korban hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Pelaku mengambil tiga unit HP dari tas korban Desi dan Sinta, yakni VIVO Y21A, SAMSUNG GALAXY A15, dan IPHONE, serta HP SAMSUNG GALAXY A13 dari tas korban Sinta.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
BACA JUGA:DPRD OKU Segera Bentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
BACA JUGA:Askolani: Kemenangan Ini Milik Masyarakat Banyuasin
Penangkapan dimulai dengan ditangkapnya SA di pondokan pinggir jalan di Kelurahan Payaraman, dilanjutkan dengan penangkapan MA yang sedang tertidur di rumahnya, Aji Saputra di rumahnya, dan MAR di pangkalan pasir Desa Bantian, Kecamatan Lubuk Keliat.
Keempat pelaku mengakui perbuatan mereka, dan saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tanjung Batu. Barang bukti yang diamankan adalah HP VIVO Y21A dan sepeda motor Honda Beat.