Pembangunan Plat Deker Desa Muara Payang Diduga Fiktif

Proyek pembangunan dua titik plat deker yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum dikerjakan. -Foto : Ilustrasi Pembangunan Plat Deker.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Masyarakat Dusun 3, Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan pertanyakan realisasi proyek pembangunan dua titik plat deker yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga kini belum dikerjakan.

Pasalnya, Proyek Plat Deker itu sendiri dianggarkan melalui Dana Desa pada Tahun 2024 lalu, hingga kini belum terlihat tanda-tanda pengerjaan.

Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran anggaran, mengingat proyek tersebut seharusnya telah dilaksanakan sesuai jadwal pada tahun 2024.

“Kalau memang anggaran tahun 2024, kenapa pengerjaannya baru dilakukan tahun 2025? Ini jelas melanggar aturan penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dikatakannya, penundaan pengerjaan proyek ke tahun anggaran berikutnya, sudah tentu dianggap melanggar aturan pengelolaan Dana Desa.

Sebagaimana yang diterangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), anggaran yang dialokasikan untuk tahun tertentu harus direalisasikan dalam tahun yang sama," katanya.

BACA JUGA:Warga OKU Selatan Ungkap Nama-nama Diduga Bandar Narkoba di Grub Facebook, Polisi Diminta Bertindak

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres OKU Selatan Gagalkan Pesta Ekstasi di Malam Tahun Baru

“Kalau anggaran 2024, pembangunannya juga harus selesai di tahun itu. Jika dilakukan di tahun berikutnya, ini namanya Piktif, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran. Kami minta inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan,” pinta seorang tokoh masyarakat setempat.

Kekecewaan masyarakat kian memuncak akibat minimnya informasi dari pemerintah desa terkait progres dan alasan penundaan proyek. Warga mendesak pemerintah desa untuk transparan mengenai rincian anggaran dan tahapan pelaksanaan proyek.

“Pemerintah desa harus menjelaskan, apakah dananya masih ada atau sudah digunakan untuk kebutuhan lain. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan,” ujar salah seorang warga.

BACA JUGA:Tiga Tahanan Kabur dari Rutan Baturaja, Petugas Sempat Terkecoh

BACA JUGA:Harga kopi robusta diprediksi kembali naik pada 2025.

Apabila tidak ada kejelasan, masyarakat berencana melaporkan kasus ini kepada Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dan Kejaksaan Negeri setempat. Mereka berharap pihak berwenang dapat mengusut dugaan pelanggaran ini dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan