DPRD OKU Segera Bentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto SH MH. -Foto: Ist.-
BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) meskipun sedikit terlambat. Kendala utama dalam pembentukan AKD adalah belum terbentuknya unsur pimpinan dewan definitif.
Namun, setelah adanya Wakil Ketua DPRD dari Nasdem dan Gerindra, pembahasan mengenai pembentukan AKD dapat segera dilaksanakan.
BACA JUGA:Askolani: Kemenangan Ini Milik Masyarakat Banyuasin
BACA JUGA:Kejutan Anies-Ahok Menanti di 2025, Media Diharapkan Sabar Menunggu
"Segera dibahas Dek untuk AKD. Pembahasan fraksi sudah dilaksanakan," ujar Robi Vitergo, anggota DPRD OKU dari PKB, dalam konfirmasinya pada Minggu (29/12).
Robi menjelaskan bahwa setelah pembentukan fraksi, diskusi mengenai siapa saja yang akan masuk dalam AKD, termasuk Badan Legislasi, Badan Musyawarah, dan Badan Anggaran, sudah bisa dimulai.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Jadikan SPHP Jadi Program Penstabil Pangan di 2025
BACA JUGA:1.046 Situs Perdagangan Ilegal Ditutup
Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto SH MH, menambahkan bahwa waktu yang tersisa akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mempercepat pembentukan AKD.
Menurutnya, pembentukan AKD menjadi prioritas karena DPRD OKU diberikan waktu hingga 22 Januari 2025 untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD 2025. Setelah itu, agenda penting lainnya adalah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru, Lapas Kelas IIB Muaradua Ajak Warga Binaan Zikir Bersama
BACA JUGA:Meriahkan Malam Tahun Baru, Pemdes Surbaya Banding Gelar Orkes Gambus
Pada penghujung tahun, dua Wakil Ketua DPRD OKU, Rudi Hartono (Wakil Ketua 1 dari Nasdem) dan Parwanto (Wakil Ketua 2), telah diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Elvin Adrian SH MH, dalam rapat paripurna ke-V masa sidang ke-2 DPRD OKU yang dipimpin oleh Erlan Abidin SE, Ketua DPRD OKU Sementara.
Meskipun Ketua DPRD definitif belum ada, M Iqbal Ramadhan, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD OKU, menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja pimpinan dewan, karena dalam struktur pimpinan dewan, mereka memiliki kewenangan setara dan bersifat kolektif kolegial.