Pemerintah Gandeng UMKM untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)-desti-
harianokuselatan.bacakoran.co - Pemerintah melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program ini bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus memberdayakan ekonomi lokal dengan mendukung petani dan pelaku usaha pangan dalam negeri.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa calon mitra program MBG harus memenuhi sejumlah persyaratan utama.
"Mitra wajib memiliki status hukum yang sah, seperti berbadan hukum atau mendapat rekomendasi resmi dari lembaga terpercaya," ujar Dadan, Minggu (5/1/2025).
BACA JUGA:Google Maps: Alat Navigasi Canggih untuk Kehidupan Modern
BACA JUGA:Waspada! OKI Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, 3 Kecamatan Berpotensi Banjir
BACA JUGA:Awal 2025 Pj Walikota Palembang Hidupkan Sungai Musi dengan Hiburan Kreatif
Selain itu, calon mitra diharuskan menggunakan bahan pangan lokal sebagai bahan utama untuk mendukung kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
"Kami juga meminta calon mitra memiliki dokumen legalitas, seperti KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memberikan informasi detail mengenai lokasi operasi dan kelompok sasaran, seperti sekolah atau panti sosial," tambahnya.
Pendaftaran mitra program ini dilakukan secara daring melalui situs resmi BGN di mitra.bgn.go.id. Prosesnya meliputi pengisian data diri, unggah dokumen administratif, dan verifikasi oleh tim BGN.
Dadan menegaskan bahwa pendaftaran ini tidak dipungut biaya. "Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan program MBG. Semua informasi resmi hanya tersedia di situs kami," jelasnya.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati OKI dan OKU Timur Ditunda
BACA JUGA:Cuaca 06 Januari 2025 Panas dan Berawan dengan Potensi Hujan Ringan Sore Hari
BACA JUGA:Awal 2025 Pj Walikota Palembang Hidupkan Sungai Musi dengan Hiburan Kreatif