Dana Hibah PMI Palembang Disorot, Penyidikan Masih Terhenti

Apa Kabar Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang? Kejari: Masih Menunggu Petunjuk Pimpinan. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Update terbaru penyidikan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang tindak pidana khusus mengklaim masih menunggu petunjuk pimpinan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejari (Kajari) Palembang, SH MH, saat ditanya perkembangan penyidikan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang di sela-sela gelar rilis capaian kinerja pada Selasa, 31 Desember 2024. 

"Perihal kelanjutan penyidikan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang saat ini masih menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu," ungkap Hutamrin.

BACA JUGA:Coach Naga Api Ungkap Berminat Latih Tim Bulu Tangkis Malaysia

BACA JUGA:Pratama Arhan Resmi Tinggalkan Suwon FC

Sebelumnya, penyidikan korupsi dana hibah PMI Kota Palembang untuk tahun 2020-2023 sempat diskorsing sementara waktu karena tengah berlangsungnya Pilkada Serentak 2024. 

Skorsing ini sejalan dengan surat edaran dan instruksi dari Jaksa Agung RI yang meminta agar pemeriksaan kasus terkait saksi yang berhubungan dengan Pilkada ditunda untuk sementara waktu.

BACA JUGA:177 Anggota DPRD PBB Ikuti Bimtek di Jakarta

BACA JUGA:DPRD OKU Segera Bentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD)

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menginstruksikan jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk berhati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan. 

Terutama untuk laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah. 

BACA JUGA:Askolani: Kemenangan Ini Milik Masyarakat Banyuasin

BACA JUGA:Kejutan Anies-Ahok Menanti di 2025, Media Diharapkan Sabar Menunggu

Instruksi ini berlaku baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkannya pencalonan hingga selesainya seluruh proses dan tahapan pemilihan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan