1.046 Situs Perdagangan Ilegal Ditutup

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana-Dok: Humas Kementerian Perdagangan. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), berhasil menutup 1.046 situs web entitas ilegal yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2024. 

Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian masyarakat akibat praktik ilegal di sektor PBK.

Tommy Andana, Plt. Kepala Bappebti, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilakukan oleh Bappebti terhadap aktivitas ilegal di sektor PBK, yang banyak dilakukan melalui situs web, media sosial, dan aplikasi. 

"Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi," ujar Tommy dalam keterangan tertulis resmi pada Rabu, 1 Januari 2025.

Pihak Bappebti menyoroti bahwa promosi yang sering digunakan oleh entitas PBK ilegal adalah melalui media daring yang tidak terdaftar secara resmi. 

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru, Lapas Kelas IIB Muaradua Ajak Warga Binaan Zikir Bersama

BACA JUGA:Meriahkan Malam Tahun Baru, Pemdes Surbaya Banding Gelar Orkes Gambus

Pemblokiran ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal, agar mereka tidak melanjutkan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa izin yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal," tegas Tommy.

Selain itu, Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, menghimbau kepada pelaku usaha PBK yang belum memiliki perizinan untuk segera mengurus perizinan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Tips Menggoreng Kentang Agar Renyah: Panduan Lengkap untuk Krispi Sempurna

BACA JUGA:Warganet Keluhkan Tidak Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen di

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha ilegal yang telah memperoleh izin dari Bappebti bisa mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir.

Aldison juga mengungkapkan modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku PBK ilegal. Mereka umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan memberikan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan