Demi Slot dan Narkoba, Pemuda Lubuklinggau Bobol Brangkas Tantenya dan Gasak Uang Rp51 Juta

Bobol Rumah Tante Pria di Lubuklinggau Bawa Kabur Rp51 Juta dari Brankas untuk Judol dan Beli Narkoba. -Foto: Ist.-

LUBUKLINGGAU, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang pria bernama Lingga Febri Yansyah (24), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, ditangkap Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau setelah membobol brankas milik tantenya sendiri. Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp62,7 juta.

Tersangka ditangkap pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di sebuah kios melakukan top-up dana. Dalam aksinya, Lingga merusak pintu belakang rumah korban, masuk ke kamar, dan membawa kabur uang tunai Rp51 juta dari dalam brankas, sebuah speaker Bluetooth merek JBL, dua mikrofon, serta brankas kecil.

BACA JUGA:Parpol Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold

BACA JUGA:KPU OKU Terima Surat Panggilan Sidang MK, Gugatan Tim YPN Yess

Kronologi Kejadian

Lingga melancarkan aksinya dengan masuk melalui pintu bedeng, merusak pintu belakang, dan merusak pintu kamar korban. Setelah mengambil barang-barang, ia juga merusak gembok terali pagar depan untuk melarikan diri.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti di lokasi kejadian dan keterangan saksi

. "Dari hasil olah TKP, kami menemukan kejanggalan, yakni kerusakan pintu berasal dari arah dalam rumah, bukan dari luar. Hal ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan orang dalam," jelas Hendrawan.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, kecurigaan polisi mengarah pada Lingga Febri. Pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap.

BACA JUGA:Mardiono: Transformasi PPP Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan

BACA JUGA:Fluminense Rekrut Kiper Muda Liverpool

Motif dan Barang Bukti

Dalam pengakuannya, Lingga menyebut uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online (slot) dan membeli narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi brankas yang dirusak, kunci rumah, gembok, dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp8,45 juta.

Atas perbuatannya, Lingga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan