Oknum Kades di Ogan Ilir Akui Uang Dana Desa Dibagi-bagi dan Dipakai Mabuk

Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa Ketempat Hiburan di Palembang. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, mengaku menggunakan dana desa tahun 2022 untuk kepentingan pribadi, termasuk kampanye Pilkades dan hiburan malam. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 11 Desember 2024.

 

Kronologi Penyalahgunaan Dana Desa

Syamsul mengungkapkan bahwa ia mengambil dana desa tahap kedua senilai Rp380 juta menjelang akhir masa jabatannya. Uang tersebut digunakan untuk:

 

Membagikan 600 amplop berisi Rp500 ribu kepada warga, dengan total Rp300 juta, demi membeli suara dalam Pilkades.

Membiayai akomodasi kampanye senilai Rp60 juta.

Menggunakan Rp20 juta untuk hiburan pribadi, termasuk nyawer biduan dan mabuk-mabukan di tempat karaoke di Palembang.

“Saya berharap terpilih kembali agar bisa mengganti dana desa yang telah dipakai, tetapi sayangnya saya kalah,” ungkap Syamsul.

 BACA JUGA:Pilkada Lahat: Pasangan YM-BM Ajukan Gugatan PHPKada ke MK

BACA JUGA:Wamendagri Ungkap Penyebab Golput Tinggi di Pilkada Serentak 2024

Proses Hukum dan Kerugian Negara

Syamsul kini menghadapi dakwaan atas kerugian negara sebesar Rp383 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Saya mengakui perbuatan saya salah, dan keluarga masih berupaya mencari pinjaman untuk mengganti dana desa,” ujar Syamsul yang sebelumnya sempat buron dan ditangkap di Muara Enim atas kasus lain.

 BACA JUGA:Kasus Malpraktik Siswi, Guru SMP Palembang Dianiaya Rekan TU

BACA JUGA:Perampokan Trafo PLN di Kebun Sawit Prabumulih, 2 Warga Ditodong Pistol

Sikap Tegas Pemerintah

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum terhadap kepala desa yang korupsi diperketat. Presiden bahkan menyarankan agar kepala desa yang terbukti korupsi dimiskinkan sebagai efek jera.

 

Sidang berikutnya akan mengagendakan pembacaan tuntutan JPU, di mana Syamsul berpotensi menerima hukuman berat atas perbuatannya yang dinilai merugikan masyarakat Desa Harimau Tandang.

 

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai penyalahgunaan dana desa dan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan