Pesta Sabu-Sabu di Rumah Kontrakan, 18 Pemuda di Musi Rawas Diciduk
Belasan pria di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, diciduk polisi saat pesta narkotika yang meresahkan warga. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-
MUSI RAWAS, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebanyak 18 pemuda di Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diciduk oleh polisi karena diduga terlibat dalam pesta narkotika yang meresahkan warga setempat.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba AKP Romi, mengkonfirmasi bahwa penindakan dilakukan di sebuah kos-kosan yang diduga menjadi lokasi pesta narkotika. Penyergapan dilakukan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,61 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), dan satu buku catatan bon sabu.
"Ada 18 orang yang kita amankan di dalam kontrakan tersebut yang terlibat dengan narkotika," ujar AKP Romi.
BACA JUGA:Pejabat Eselon II Pemkab Banyuasin Bakal Digeser
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, 3 Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel
Di antara yang ditangkap adalah Ryan Tri Riski (19), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, dan Alira alias Wak Iya (45), warga Dusun I, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Enam belas orang lainnya berinisial BJS, MRP, RA, YH, RH, SR, EB, MH, RA, YS, GBP, HK, ZD, BA, AI, dan AS.
AKP Romi menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba dan kontrakan yang dijadikan lokasi pesta narkotika.
"Dua tersangka yakni, Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya, pemilik barang bukti narkotika jenis sabu, kita tetapkan sebagai tersangka. Enam belas lainnya direkomendasikan untuk dilakukan assessment medis di BNNK Mura, untuk direhabilitasi," jelasnya.
Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya diduga pemilik barang bukti narkotika jenis sabu sekaligus penyedia tempat kontrakan.
"Modus mereka adalah menyediakan narkotika dan menyewakan kontrakan untuk memakai sabu dengan jasa sewa per hari Rp50.000 di lokasi itu," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel Berlanjut! Penyidik Periksa Direktur PT Jatim Bromo Steel
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka Ryan Tri Riski dan Alira alias Wak Iya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, polisi juga menangkap dua orang pemakai narkoba usai menggelar pesta di Dusun 8, Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Tersangka Syarul Bakri (35) dan Fadli Gunawan (40), warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, diamankan dengan peralatan nyabu.
Mereka diringkus petugas Satres Narkoba Polres Muratara pada Rabu, 3 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Mirisnya, salah satu tersangka merupakan mantan Ketua Organisasi Penggiat Anti Narkoba di Muratara. (*)