Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar dalam Kasus Korupsi LRT Sumsel

Suasana sidang pembacaan dakwaan korupsi proyek LRT Sumsel atas nama terdakwa Prasetyo Boeditjahjono eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI. -Foto: Ist.-

LOMBA MEWARNAI

PALEMBANG - Skandal korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan kembali menyeret pejabat tinggi Kementerian Perhubungan. 

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI, Prasetyo Boeditjahjono, kini resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp74,05 miliar.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/10/2025). Jaksa penuntut umum Syaran Djafidzhan, SH, MH membacakan secara rinci dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH.

BACA JUGA:Wabup Misnadi Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai Qur’ani Sejak Dini

BACA JUGA:Satlantas Polres OKUS Didik Siswa SD IT Insan Mulia Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Dugaan Intervensi Proses Pengadaan dan Fee Proyek

Dalam dakwaan jaksa, Prasetyo diduga telah melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan melakukan intervensi pada proses pemilihan penyedia proyek. Ia disebut menunjuk PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme pemilihan yang sah.

“Terdapat pengkondisian dan kesepakatan mengenai fee yang harus diserahkan PT Perentjana Djaja kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” ujar Jaksa Syaran di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa sejumlah pekerjaan dalam proyek LRT tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan justru tidak terealisasi, namun tetap dibayarkan penuh sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB OKUS Petakan Arah Pembangunan Penduduk Lewat PJPK/GDPK

BACA JUGA:BPKAD OKU Selatan Gelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026

Kerugian Negara Capai Rp74 Miliar

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan ahli, total kerugian keuangan negara mencapai Rp74.055.156.050.

Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi tertentu. Untuk itu, Prasetyo didakwa dengan dakwaan alternatif atau subsideritas, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001.

Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan