Pegawai Koperasi di Banyuasin Gelapkan Rp1,6 Miliar Demi Trading Kripto

Budi nekat menyelewengkan dana koperasi hingga Rp 1,6 miliar untuk diinvestasikan ke dunia trading kripto. -Foto: Ist.-
BANYUASIN – Keinginan untuk cepat kaya membawa Budi Madgani (49), staf administrasi di Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit, ke jalan yang salah. Ia nekat menggelapkan dana koperasi hingga Rp1,6 miliar untuk diinvestasikan ke dunia trading kripto.
BACA JUGA:Oknum PNS Empat Lawang Diringkus Polisi Usai Gelapkan Mobil Rental
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Dispora OKU Selatan, Pengacara Tuding Sekda Terlibat Pemotongan Anggaran
Terbuai Janji Keuntungan Instan
Awalnya, Budi tergiur oleh janji manis keuntungan berlipat ganda dari investasi aset digital. Dengan harapan bisa menggandakan uang dan mengembalikan modal koperasi, ia mengalihkan dana ke sejumlah platform investasi saham dan kripto global.
Namun, harapan tinggal harapan. Alih-alih untung, seluruh dana yang ditransfer ke akun investasi bernama Investasi Bisnis dan Saham Global/Gemini justru raib tanpa jejak.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Anggota Dilarang Main-main dengan Narkoba
BACA JUGA:Pidsus Polres OKUS Sosialisasikan Bahaya Digital ke Siswa
Kecurangan Terbongkar
Aksi Budi mulai terendus setelah Ketua Koperasi, Fahrudin, menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Setelah dilakukan audit internal, diketahui ada aliran dana koperasi yang tidak jelas peruntukannya.
“Setelah kami konfirmasi, ditemukan adanya penggunaan dana tanpa izin pengurus koperasi. Kasus ini langsung kami laporkan ke pihak berwajib,” ujar Fahrudin, Senin (13/10).
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Minat Baca Masyarakat, Perpus Sumsel Kunjungi OKU Selatan
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Ekonomi, OKU Selatan Aktif di Rakor Penanggulangan Inflasi 2025
Polisi Bergerak Cepat
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat (10/10) pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
“Kami telah mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM Bank Mandiri atas nama Budi Madgani, serta satu unit ponsel merek Oppo Reno 4F,” jelas AKP Sutedjo, Kasi Humas Polres Banyuasin, mewakili Kapolres AKBP Ruri Prastowo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Budi menyalurkan dana koperasi sebesar Rp1.639.642.247 ke berbagai platform trading kripto dan saham global.