Oknum PNS Empat Lawang Diringkus Polisi Usai Gelapkan Mobil Rental
PAGARALAM - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Empat Lawang, bernama Muflianto (45), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan satu unit mobil rental.
Warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang itu diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam pada Jumat (10/10) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial Muflianto telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Sabtu (11/10).
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Dispora OKU Selatan, Pengacara Tuding Sekda Terlibat Pemotongan Anggaran
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Anggota Dilarang Main-main dengan Narkoba
Modus Sewa Mobil Bulanan
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat tersangka datang ke kantor rental milik Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Tersangka menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan sistem bulanan seharga Rp7 juta. Namun, dalam perjalanan, ia kerap menunggak pembayaran. Setelah dilakukan kesepakatan baru dengan tarif Rp10 juta per bulan, tersangka tetap tidak memenuhi kewajibannya.
“Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar, bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” jelas Heriyanto.
BACA JUGA:Pidsus Polres OKUS Sosialisasikan Bahaya Digital ke Siswa
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Minat Baca Masyarakat, Perpus Sumsel Kunjungi OKU Selatan
Polisi Amankan Barang Bukti
Merasa dirugikan, korban melapor ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di rumahnya di Desa Muara Karang.
“Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN berhasil kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Ekonomi, OKU Selatan Aktif di Rakor Penanggulangan Inflasi 2025