Korupsi Dana Hibah Dispora OKU Selatan, Pengacara Tuding Sekda Terlibat Pemotongan Anggaran

Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim Tipikor PN Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) tahun anggaran 2023 yang merugikan negara hampir Rp1 miliar, kini memasuki babak baru.
Ketegangan meningkat setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, membuka jalan bagi pembuktian lebih lanjut dalam persidangan.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Rizal Syamsul, SH., MH., menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti otentik yang akan mengungkap dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, termasuk Rahmatullah, mantan Kepala BPKAD yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
“Penolakan eksepsi bukan akhir, justru menjadi pintu masuk bagi kami untuk membuka fakta-fakta baru di persidangan,” tegas Rizal seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/10/2025).
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan Anggota Dilarang Main-main dengan Narkoba
BACA JUGA:Pidsus Polres OKUS Sosialisasikan Bahaya Digital ke Siswa
Klaim Hanya Jalankan Perintah Atasan
Rizal menegaskan, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan pemotongan dana hibah, melainkan hanya menjalankan instruksi dari pimpinan. Ia mengklaim bahwa praktik pemotongan dana tidak hanya terjadi di Dispora, tetapi juga di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di OKU Selatan.
“Klien kami hanyalah bawahan yang menjalankan perintah. Kebijakan pemotongan itu berasal dari Kepala BPKAD saat itu, dan dilakukan hampir di semua OPD,” jelas Rizal.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan tersebut diduga mendapat restu dari “orang nomor satu” di kabupaten tersebut, sehingga menjadi praktik umum dalam proses penyaluran dana hibah.
BACA JUGA:Dorong Peningkatan Minat Baca Masyarakat, Perpus Sumsel Kunjungi OKU Selatan
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Ekonomi, OKU Selatan Aktif di Rakor Penanggulangan Inflasi 2025
Janji Bongkar Fakta Baru di Persidangan
Rizal menyatakan, timnya akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti pendukung yang diyakini dapat memperjelas adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Menurutnya, penegakan hukum yang adil harus menyentuh semua pihak yang berperan, bukan hanya bawahan yang dijadikan kambing hitam.
“Kalau penegakan hukum mau adil, semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan hanya klien kami yang dikorbankan,” ujarnya tegas.