Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Hotel Beston Digugat Eks Karyawan, Diduga Langgar Aturan Kontrak Kerja PKWT

Hotel Beston Palembang digugat Karyawan ke Pengadilan karena tak bayarkan pesangon 10 tahun bekerja. -Foto: Ist.-

LOMBA MEWARNAI

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tertibkan PKL Pasar Simpang, Siapkan Lokasi Relokasi

BACA JUGA:DPRD OKU Selatan Bahas RKUA-PPAS 2026, Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

Imbauan untuk Buruh Lain

Rizal juga mengimbau kepada para pekerja yang mengalami nasib serupa untuk tidak takut bersuara dan melapor ke instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan atau Serikat Pekerja.

Gugatan yang diajukan Endang Wahyuni kini tengah menunggu jadwal sidang di PHI Palembang. Jika terbukti bersalah, Hotel Beston bisa dikenai sanksi berupa:

Pembayaran pesangon dan tunjangan masa kerja

Perubahan status karyawan menjadi tetap

Sanksi administratif

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan