Hotel Beston Digugat Eks Karyawan, Diduga Langgar Aturan Kontrak Kerja PKWT

Hotel Beston Palembang digugat Karyawan ke Pengadilan karena tak bayarkan pesangon 10 tahun bekerja. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tertibkan PKL Pasar Simpang, Siapkan Lokasi Relokasi
BACA JUGA:DPRD OKU Selatan Bahas RKUA-PPAS 2026, Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
Imbauan untuk Buruh Lain
Rizal juga mengimbau kepada para pekerja yang mengalami nasib serupa untuk tidak takut bersuara dan melapor ke instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan atau Serikat Pekerja.
Gugatan yang diajukan Endang Wahyuni kini tengah menunggu jadwal sidang di PHI Palembang. Jika terbukti bersalah, Hotel Beston bisa dikenai sanksi berupa:
Pembayaran pesangon dan tunjangan masa kerja
Perubahan status karyawan menjadi tetap
Sanksi administratif