PSU Pilkada Empat Lawang Kembali Berujung Gugatan ke MK

Nomor urut 1 H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny) dan Pasangan nomor urut 2 H Joncik Muhammad-Arifa’i (JM-Fa’i). -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024, yang digelar pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kembali berujung pada gugatan ke MK. Pasangan calon nomor urut 1, H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny), melalui kuasa hukumnya, Fahmi Nugroho dkk, mengajukan permohonan elektronik pada Senin, 28 April 2025.

Permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025 yang diajukan pada pukul 11.28 WIB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang sebagai termohon. Berkas permohonan akan diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA:Hasan Nasbi Mundur Dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden

BACA JUGA:Offroader Se-Indonesia Serbu Trek Jungle Rush 2025

Pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan tersebut, dan setelah itu, permohonan yang lengkap akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sejumlah dokumen telah dilampirkan dalam pengajuan ini, termasuk permohonan, daftar alat bukti, SK Penetapan Perolehan Suara KPU, dan surat kuasa. Semua dokumen tersebut dapat diakses di situs resmi Mahkamah Konstitusi RI.

BACA JUGA:Bangun Sepak Bola Putri, PSSI Gandeng Djarum Foundation

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Meninggal, Kejagung Tetap Kejar Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun

PSU Pilkada Empat Lawang yang berlangsung pada 19 April 2025, diikuti oleh dua pasangan calon: H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny) dan H. Joncik Muhammad-Arifa’i (JM-Fa’i). Pemungutan suara berjalan lancar dan aman, dengan pengamanan dari Polri dan TNI. Namun, paslon nomor urut 1 menolak hasil rapat pleno tingkat kabupaten yang diadakan KPU pada 24 April 2025, dengan hasil yang menguntungkan paslon nomor urut 2, JM-Fa’i, yang meraih 60,79 persen suara sah.

Paslon HBA-Henny melalui saksi mereka, Abdul Ghoni, menyatakan keberatan terhadap hasil rapat pleno dan tidak menandatangani berita acara. Mereka mengungkapkan adanya kejanggalan dan telah menyiapkan bukti untuk menggugat lebih lanjut ke MK.

BACA JUGA:Februari–April 2025: Polda Metro Jaya Tindak 1.566 Kasus Narkoba

BACA JUGA:BPS OKU Selatan Sosialisasikan Desa Cinta Statistik

Sementara itu, saksi paslon JM-Fa’i, Alhumaidi, menyatakan bahwa rapat pleno telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan menerima hasil tersebut. Ia menganggap keberatan paslon HBA-Henny merupakan hak mereka.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengonfirmasi bahwa sengketa hasil PSU ini akan melalui mekanisme panel, dengan komposisi hakim yang sama seperti dalam sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Sidang tersebut akan dipimpin oleh tiga panel hakim yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan