Terdakwa Kasus Timah Meninggal, Kejagung Tetap Kejar Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun

Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia, Kejagung: Proses Pidana Gugur, Kerugian Negara Tetap Dikaji. -Foto: Fajar Ilman.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Suparta, salah satu terdakwa utama dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, dilaporkan meninggal dunia. Ia menghembuskan napas terakhir di RSUD Cibinong pada Senin (28/04/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa secara hukum pidana, proses terhadap Suparta otomatis dihentikan.

"Menurut hukum acara pidana, apabila terdakwa telah meninggal dunia, maka perkaranya dinyatakan gugur," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa (29/04/2025).

BACA JUGA:Februari–April 2025: Polda Metro Jaya Tindak 1.566 Kasus Narkoba

BACA JUGA:BPS OKU Selatan Sosialisasikan Desa Cinta Statistik

Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini tetap akan dilanjutkan. Salah satu opsi yang kini tengah dipertimbangkan adalah menempuh jalur perdata untuk menyasar aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Kerugian negara sudah terjadi, dan itu menjadi ranah Undang-Undang Tipikor. Penyidik dan penuntut umum akan mempelajari kemungkinan untuk melimpahkan ke bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) guna melakukan gugatan," ujar Harli.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Ruos Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2025

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Lepas Peserta Diklat Umat Hindu

Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), disebut sebagai pihak dengan jumlah penerimaan dana terbesar dalam kasus ini, yakni sebesar Rp 4,5 triliun. 

Jumlah itu bahkan melampaui Thamron alias Aon, yang dikenal luas oleh masyarakat Bangka Belitung dan menerima aliran dana Rp 3,6 triliun.

BACA JUGA:Ngantor di Desa Prupus, Bupati OKU Selatan Abusama Rogoh Kocek Pribadi Perbaiki Jalan Rusak

BACA JUGA:Gelar Rakor Wacana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Berbeda dengan Aon yang telah lama dikenal publik, nama Suparta relatif asing dan minim sorotan sebelum kasus korupsi ini mencuat ke permukaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan