Gelar Rakor Wacana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Rapat Koordinasi Implementasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Selasa, 29 April 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Selasa, 29 April 2025.

Rakor itu sendiri, dipimpin oleh Bupati OKU Selatan Abusama, SH didampingi Sekda OKUS H. M. Rahmatullah, S. STP., MM beserta diikuti oleh OPD terkait.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan tindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Sekretaris Daerah, H.M Rahmatullah S,STP., MM menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Lebih lanjut, pembentukan KDMP merupakan peluang emas desa mengelola potensi lokalnya secara kolektif dan berkelanjutan, terutama di sektor pertanian, perdagangan, jasa, hingga pengembangan UMKM berbasis desa.

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Periksa Kesehatan Gigi Siswa SD

BACA JUGA:Ikuti Kompetisi Penyuluh Agama Award, Kemenag OKUS Minta Support Ketua DPRD

"Pemkab OKU Selatan mengajak perangkat daerah terkait berkomitmen membantu pembentukannya sebab pemda berperan mendorong pemdes memfasilitasi pelaksanaan musyawarah desa khusus atau musdesus sebagai awal pembentukan KDMP," ucapnya.

Dengan demikian, kita harus menyediakan tenaga pendampingan teknis, mendorong partisipasi aktif masyarakat dan kelompok strategis di desa, hingga menjamin keberlanjutan kelembagaan dan usaha koperasi.

"Paling lambat tanggal 2 mei 2025 pembentukan satgas ,karna tanggal 12 julu 2025 sudah louncing. Mari kita jadikan KDMP ini sebagai simbol kedaulatan ekonomi rakyat, tempat bertumbuhnya semangat gotong royong dan motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa,"ungkapnya. 

Sekda tekankan kepada OPD bisa sama-sama saling membantu mewujudkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kita tahu pendirian KDMP merupakan rencana strategi nasional untuk membangun kemandirian ekonomi desa. 

BACA JUGA:UPT SMPN 02 Buay Pemaca Gelar Lomba Senam Anak Indonesia Hebat

BACA JUGA: Bupati Abusama Resmi Buka Musrenbang RKPD 2026 Kabupaten OKU Selatan

Sekda menyebut tugas utama dalam menjalankan Inpres, di antaranya, Koordinasi dengan gubernur dan perangkat daerah terkait. Fasilitasi musyawarah desa/kelurahan. Penyelarasan dengan dokumen perencanaan daerah. Penyediaan anggaran, khususnya untuk akta notaris. Monitoring, evaluasi, hingga pelaporan ke provinsi ujarnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan