Gunakan Kesempatan Libur Idul Fitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat memanfaatkan momen libur Idulfitri 1446 H untuk mengubah status kepemilikan tanah dari girik menjadi sertipikat hak milik. -Foto: Kementrian ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat memanfaatkan momen libur Idulfitri 1446 H untuk mengubah status kepemilikan tanah dari girik menjadi sertipikat hak milik. Ini menjadi solusi bagi keluarga yang masih memiliki aset tanah dengan alas hak kolonial tersebut agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Momen Keluarga, Saat Tepat Urus Sertipikasi
Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas ATR/BPN, menyatakan bahwa libur Lebaran sering kali menjadi kesempatan bagi keluarga untuk membicarakan aset warisan, termasuk tanah yang belum bersertipikat. "Banyak anak muda yang bekerja di perantauan baru menyadari orang tua mereka masih memegang girik saat pulang kampung. Nah, ini waktu ideal untuk mengurus sertipikasi," ujarnya pada Rabu (02/04/2025).
Ia menambahkan, meski dalam periode libur, beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) tetap memberikan layanan terbatas. "Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk mengamankan aset mereka," lanjut Harison.
Mengapa Girik Perlu Diupgrade?
Girik adalah bukti kepemilikan tanah warisan era kolonial Belanda (abad ke-19 hingga awal abad ke-20). Meski diakui secara terbatas, dokumen ini rentan menimbulkan sengketa karena tidak terdaftar dalam sistem pertanahan modern Indonesia. Konversi ke sertipikat hak milik memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk perlindungan dari klaim ganda atau sengketa batas.
Syarat dan Proses Konversi
Harison memaparkan dokumen yang perlu disiapkan:
Girik asli sebagai dasar permohonan.
KTP dan KK pemohon sebagai identitas.
Surat permohonan bermeterai Rp10.000.
"Lengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu, lalu ajukan ke Kantah setempat. Untuk memudahkan, masyarakat bisa mengecek informasi lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku," jelasnya.
Layanan Digital Mempermudah Proses
Aplikasi Sentuh Tanahku (tersedia di Play Store dan App Store) memungkinkan pemilik tanah untuk:
Mengecek persyaratan dan estimasi biaya.
Melacak status berkas yang sedang diproses.
Berkonsultasi virtual dengan petugas Kantah.
"Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut, masyarakat juga bisa langsung menghubungi Kantah terdekat," tambah Harison.
Ajakan ATR/BPN
Pemerintah mendorong percepatan konversi girik ke sertipikat untuk mengurangi potensi konflik tanah dan meningkatkan kepastian hukum. "Jangan tunda lagi. Aset tanah adalah warisan berharga yang harus dilindungi dengan dokumen resmi," pesan Harison. (rel)