MAKI Desak Kejaksaan Periksa Semua Pihak dalam Dugaan Korupsi PDNS

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. -Foto: Ist.-

"Kalau sistem itu dibangun dengan benar, seharusnya data bisa diamankan. Jadi kalau ini sampai jebol, patut diduga ada kelalaian atau bahkan kesengajaan. Bisa jadi anggaran perlindungan data sudah cair, tapi tidak digunakan semestinya," ujar Boyamin.

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa Tanjung Beringin Diduga Jadi Ladang Korupsi Berjamaah

BACA JUGA:Tujuh AI Terkemuka Beri Prediksi Berbeda Terkait Pergerakan Bitcoin Selanjutnya

Serangan Ransomware di PDNS 2

Sebagaimana diketahui, pada Juni 2024, PDNS 2 di Surabaya yang dikelola Telkom Sigma diserang oleh peretas Brain Cipher Ransomware. Akibatnya, layanan pemerintahan di 239 instansi terganggu, termasuk 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota.

Dalam serangan itu, peretas meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS (sekitar Rp131 miliar). Sementara itu, PDNS 1 di Tangerang yang dikelola Lintasarta tidak terdampak serangan.

Praktisi keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, waktu itu menilai bahwa Kementerian Kominfo lalai dalam memilih vendor pengelola pusat data, dalam hal ini Telkom Sigma.

Menurut Alfons, pihak Kominfo dan Telkom Sigma harus bertanggung jawab atas insiden serangan ransomware tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan