MAKI Desak Kejaksaan Periksa Semua Pihak dalam Dugaan Korupsi PDNS

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020-2024.

Boyamin mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa tebang pilih, termasuk perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Yang pertama, saya mengapresiasi Kejari Jakarta Pusat yang sudah menyidik kasus ini. Ini bukan hanya soal gangguan teknis, tapi ada dugaan permainan proyek yang harus segera ditindak. Tetapkan tersangka, tahan, dan bawa ke pengadilan," tegas Boyamin dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (27/04/2025).

PDNS merupakan proyek strategis nasional yang dijalankan sejak 2020 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total pagu anggaran mencapai Rp958 miliar.

BACA JUGA:Kerusakan Makin Parah, Warga Buay Rawan Tambal Jalan Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Banding Ajak Pengelola Wisata Tingkatkan Pelayanan

Pada 2021, tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS dimenangkan PT Aplikanusa Lintasarta dengan nilai kontrak Rp102 miliar dari pagu Rp119 miliar. Tahun berikutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar dari pagu Rp197,9 miliar.

Namun, pada 2023, proyek PDNS berpindah ke PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma), anak usaha Telkom Indonesia, dengan lonjakan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar dari pagu Rp357,5 miliar. Pada 2024, Telkom Sigma kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp256,5 miliar dari pagu Rp287,6 miliar.

Menanggapi hal ini, Boyamin meminta Kejari Jakarta Pusat mendalami seluruh proses pengadaan proyek, termasuk aliran dana, dokumen kontrak, dan komunikasi elektronik.

"Semua harus diperiksa secara adil. Digeledah, dokumen disita, dan didalami aliran uang serta komunikasi elektronik. Sekarang kejaksaan sudah punya kewenangan untuk menyadap, jadi bisa dibuka semua pembicaraan yang relevan," tandasnya.

BACA JUGA:Lapas Muaradua Serahkan Hadiah Perlombaan Hari Bakti Pemasyarakatan

BACA JUGA:BPKP Sumsel Awasi Pembangunan RSUD Muaradua

Boyamin juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus menghasilkan dua hal utama: penyitaan uang pengganti dari pelaksana proyek, serta perbaikan sistem pengamanan data nasional yang dinilai lemah.

Ia menyoroti lemahnya pertahanan siber PDNS dibandingkan lembaga tinggi dunia seperti FBI atau CIA, yang meskipun terus diserang, jarang mengalami kebocoran data besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan