Komisi IV DPRD Ogan Ilir Minta Pemda Tegas Soal Pencatatan Syarat Kerja Perusahaan

Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir menemukan banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, melakukan pencatatan persyaratan kerja kepada Pemkab Ogan Ilir. -Foto: Ist.-

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban mencatatkan persyaratan kerja di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Sayuti, menyampaikan bahwa persoalan ini mencuat setelah pihaknya menggelar rapat bersama mitra kerja komisi terkait pengawasan ketenagakerjaan.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, ada indikasi kuat bahwa sejumlah perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya mencatatkan syarat-syarat kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir," kata Sayuti, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS, Jumat (25/4/2025).

BACA JUGA:Uang Suap Rp 850 Juta untuk PAW DPR Diambil dari Kantor Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Cedera, Leo Rolly Carnando Tak Diturunkan di Kejuaraan Sudirman Cup 2025

Menurut Sayuti, kewajiban tersebut sangat penting mengingat Disnakertrans merupakan instansi yang bertugas mengawasi dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 130 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir. Namun, sebagian besar di antaranya diduga mengabaikan kewajiban hukum mereka, salah satunya tidak menyerahkan dokumen-dokumen ketenagakerjaan yang menjadi syarat wajib.

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Spanyol 2025: Fabio Quartararo Pole Position di Jerez

BACA JUGA:KPK Kirimkan Dokumen Resmi, Buronan e-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi

"Perusahaan wajib mencatatkan antara lain Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), hingga jaminan sosial pekerja, baik untuk ketenagakerjaan maupun kesehatan," jelas Sayuti.

Komisi IV meminta seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini agar segera melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sayuti juga menegaskan bahwa pemenuhan syarat-syarat ini tidak hanya soal administrasi, tetapi bagian dari upaya perlindungan hak dan kesejahteraan para pekerja.

BACA JUGA:Dukung Pembiayaan Rumah Untuk Wartawan, Pemerintah Siapkan Dua Skema

BACA JUGA:Polres OKUS Lakukan Panen Jagung Bersama Warga Poktan Binaan

"Perusahaan harus patuh terhadap hukum. Semua hak pekerja harus dijamin dan dilindungi sesuai regulasi," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan