KPK Kirimkan Dokumen Resmi, Buronan e-KTP Paulus Tannos Segera Diekstradisi

KPK Kirim Dokumen Affidavit ke Pemerintah Singapura untuk Proses Pemulangan Paulus Tannos. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan dokumen affidavit yang diminta pemerintah Singapura sebagai syarat ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dokumen tersebut sudah ditandatangani dan dikirimkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Dokumen ini diserahkan KPK ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diteruskan ke pemerintah Singapura.
BACA JUGA:Dukung Pembiayaan Rumah Untuk Wartawan, Pemerintah Siapkan Dua Skema
BACA JUGA:Polres OKUS Lakukan Panen Jagung Bersama Warga Poktan Binaan
"Kami sudah menandatangani dan mengirimkan dokumen tersebut. Dari awal, koordinasi dilakukan dengan Kementerian Hukum, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung," jelas Setyo, Sabtu (26/4/2025).
Ia menambahkan, penggunaan affidavit ini diperlukan dalam proses persidangan di Singapura, sesuai sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Pantau Harga Kebutuhan Pokok
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Sambangi Korban Terjangan Angin Kencang
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan saat ini masih ditahan di sana.
Paulus Tannos diketahui menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek pengadaan e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
BACA JUGA:Warga OKU Selatan Bangga Miliki RSUD Bak Mall
BACA JUGA:Masuki Musim Panen, Harga Kopi di OKU Selatan Bertahan Diangka Rp 62 Ribu
KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka pada Agustus 2019. Ia sempat dipanggil untuk pemeriksaan pada 24 September 2021, namun mangkir hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan kelengkapan dokumen yang telah dikirimkan, proses pemulangan Tannos ke Indonesia kini tinggal menunggu hasil sidang dan keputusan otoritas Singapura.