Cek Syarat Jemaah Haji Boleh Pulang Duluan, Apa Saja?

--
Jakarta - Jemaah haji Indonesia boleh pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan atau tanazul. Namun, hanya jemaah yang memenuhi syarat tertentu yang boleh mengikuti program tanazul.
Berikut ini ketentuan jemaah haji yang boleh pulang duluan dari jadwal yang seharusnya.
Syarat Jemaah Haji Pulang Duluan
Dilansir situs Kemenag RI, tanazul atau mutasi kloter adalah program pemulangan lebih awal bagi jemaah dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Program ini diprioritaskan bagi jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di Tanah Air.
Berikut kelompok jemaah haji yang boleh mengikuti program tanazul atau pulang duluan dari jadwal yang ditentukan.
1. Jemaah sakit
Syarat dokumen yang harus disiapkan:
Surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter
Surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Imdonesia (KKHI) Daerah Kerrja Makkah