Dituduh Bikin Gaduh Soal Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Tak Gentar Dilaporkan

Pakar telematika Roy Suryo menyatakan tak gentar dipolisikan oleh sejumlah pihak yang menudingnya bikin gaduh soal dugaan ijazah Jokowi Palsu.- Foto: Ist.-

BACA JUGA:Upacara Otonomi,Wabup Minta Semua Elemen Berkontribusi Membangun Daerah

"Demokrasi yang kebablasan tidak bisa dibiarkan mengabaikan hukum. Demokrasi harus tetap diiringi oleh penegakan hukum yang adil," ujarnya.

Selain itu, pada Rabu, 24 April 2025, kelompok lain bernama Advocate Public Defender juga turut melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap Presiden Jokowi.

Ketua Advocate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran masyarakat atas pernyataan publik yang dinilai bisa memicu keresahan.

"Kami melaporkan dugaan penghinaan dan penghasutan. Harapannya, ini bisa ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Zevrijn.

BACA JUGA:Proses Lama dan Tak Jelas, Nasabah Tinggalkan Bank Sumsel

BACA JUGA:Kisah Sungai Musi: Harta Karun Tersembunyi di Kedalamannya

Menurutnya, tindakan-tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas di masyarakat.

Sementara itu, Lechumanan juga memastikan bahwa laporan mereka didukung oleh sejumlah barang bukti seperti dokumen, video, dan foto yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Bukti yang kami serahkan konkret dan bisa dipertanggungjawabkan. Semuanya telah kami sampaikan untuk jadi bahan awal penyelidikan," kata Ade Darmawan menambahkan.

Hingga kini, proses hukum atas laporan-laporan tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum di ruang demokrasi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan