Soal Pelatihan Kopdes Rp 5 Juta, Kemenkop Berikan Klarifikasi

Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) Ahmad Zabadi turut buka suara dalam menanggapi pemberitaan dari beberapa media terkait adanya biaya pelatihan bagi pengawas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop), Ahmad Zabadi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai biaya pelatihan untuk pengawas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Isu biaya pelatihan senilai Rp 5 juta per orang untuk pengawas tersebut mencuat setelah munculnya berbagai laporan media.

Ahmad menjelaskan bahwa pelatihan terhadap 240.000 pengawas koperasi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan agar Kopdes Merah Putih dapat beroperasi dengan lebih baik dan transparan. Pelatihan ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola koperasi, yang sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

BACA JUGA:Tanpa Dana Pemerintah, Kelompok Tani Desa Aromantai Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa

BACA JUGA:Pastikan Keamanan, Polres Kawal Ketat Ibadah Jumat Agung Umat Katolik

"Informasi mengenai biaya pelatihan sebesar Rp 5 juta per orang tidak berasal dari kebijakan resmi Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Ahmad dalam wawancara dengan Disway di Jakarta, pada Sabtu, 19 April 2025. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak Kemenkop masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum menentukan anggaran atau sumber dana untuk program ini.

Ahmad menambahkan bahwa model pelatihan yang sedang dipersiapkan akan menggunakan pendekatan hybrid. Pendekatan ini diharapkan dapat menjamin efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program pelatihan. "Kami berkomitmen untuk merencanakan program-program, termasuk pelatihan SDM koperasi, yang berbasis pada kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran," kata Ahmad.

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan Banding Tertibkan Pedagang Gunakan Jalan Umum

BACA JUGA:Jamin Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Cek Kesehatan

Selain pengawas koperasi, program pelatihan ini juga akan mencakup pengurus koperasi, yang setiap koperasi akan memiliki minimal lima orang pengurus. Kemenkop juga akan melibatkan para pengelola koperasi yang telah direkrut untuk meningkatkan kapasitas mereka melalui pelatihan lebih lanjut.

"Sebanyak 80.000 koperasi yang diperkirakan akan dibentuk nantinya akan memiliki sekitar 400.000 pengurus. Selain itu, ada sekitar 1,2 juta orang yang akan terlibat dalam berbagai unit usaha koperasi," jelas Ahmad, mengacu pada proyeksi jumlah koperasi dan pengelola yang akan mendapatkan pelatihan.

BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Kayu di Pasar Saka Selabung Tumbang

BACA JUGA:Pasutri Tewas Tenggelam di Irigasi OKU Timur, Sempat Dikira Korban Begal

Dengan adanya klarifikasi ini, Kemenkop berharap agar publik dapat memahami bahwa program pelatihan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum ada keputusan final terkait biaya dan sumber pendanaannya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan