KPU Empat Lawang Tuntaskan Pemusnahan Surat Suara Rusak Jelang PSU

KPU Empat Lawang musnahkan 15 surat suara rusak pasca putusan MK, pastikan kelancaran PSU pada 19 April 2025. -Foto:Hendro.-
EMPAT LAWANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan langkah penting dengan memusnahkan surat suara rusak, Jumat (18/4/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan teknis PSU yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 15 lembar surat suara yang dinyatakan tidak layak pakai dimusnahkan melalui proses pembakaran.
Proses pembakaran surat suara rusak ini disaksikan oleh sejumlah pihak penting, termasuk Pj Bupati Empat Lawang, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua KPU Empat Lawang, jajaran Bawaslu, dan unsur Forkopimda Kabupaten Empat Lawang. Keterlibatan semua pihak ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas tahapan PSU.
BACA JUGA:Polres Lahat Kirim 65 Anggota untuk Kawal PSU Pilkada Empat Lawang
BACA JUGA:Tingkatkan KemananJelang PSU, 18 Personil Polsek dan Brimob Sisir Jalan Utama
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa pemusnahan ini menandai selesainya seluruh tahapan pengecekan dan penyortiran surat suara.
“Kami sudah menyelesaikan pemusnahan surat suara yang rusak. Jumlahnya sebanyak 15 lembar, dan semuanya telah dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Eskan.
BACA JUGA:Uzbekistan dan Arab Saudi ke Final Piala Asia U-17 2025
BACA JUGA:Siap Tempur di Liga 4 Nasional, PS Palembang Usung Misi 8 Besar
Ia juga memastikan bahwa seluruh logistik surat suara yang sah telah didistribusikan ke 531 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
“Seluruh surat suara untuk PSU telah kami distribusikan. Tidak ada lagi sisa surat suara di kantor maupun di gudang penyimpanan,” tegasnya.
BACA JUGA:Di Tengah Perang Dagang, Hubungan Ekonomi RI dan China Menguat
BACA JUGA:Menkumham Imipas Pastikan Hakim Penerima Suap Perkara Minyak Goreng Diproses Hukum
Pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan tidak hanya untuk mencegah potensi penyalahgunaan, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.