Gakkumdu Tangkap 2 Terduga Pelaku Politik Uang, Amankan Rp 9,5 Juta

Tim Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap 2 orang berinisial ND dan MH terkait dugaan politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN. -Foto: Ist.-
SERANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pihak Provinsi Banten dan Kabupaten Serang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku politik uang dengan inisial ND dan MH.
Mereka diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Menurut Kompol Endang Sugiarto, Koordinator Penyidik Gakkumdu, kedua terduga ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk didaftarkan dalam daftar nominatif pemilih.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel Bahas Titik Rawan PSU
BACA JUGA:PSU Empat Lawang: Joncik-Fa'i Unggul Sementara 59,77 Persen Versi Quick Count
Mereka menjanjikan sejumlah uang sebesar Rp 50.000 per pemilih terdaftar guna mendukung pasangan calon nomor 01, AH dan NN, dalam PSU yang akan datang.
Tim Gakkumdu berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada pemilih sebagai bagian dari transaksi politik uang tersebut. Uang tersebut dikumpulkan dari seseorang bernama Alex, yang diketahui menerima dana tersebut dari Andri, anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain berupa uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 191 lembar, daftar nominatif calon penerima politik uang, dua buah handphone, dan sebuah sepeda motor.
BACA JUGA:Final Four Proliga 2025: Palembang Bank Sumsel Babel Hadapi Juara Bertahan
BACA JUGA:Man United Selangkah Lagi Gaet Antoine Semenyo dari Bournemouth
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polda Banten untuk diperiksa lebih lanjut. Kompol Endang Sugiarto menambahkan bahwa tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan mereka dalam praktik politik uang ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Endang.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Suap, Harta Hakim Djuyamto Tembus Rp2,9 Miliar