Kabupaten OKU Resmi Miliki UPTD PPA
Foto - Kepala UPTD PPA OKU, Mery Herlina.--
BATURAJA - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah secara resmi membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pembentukan UPTD ini merupakan langkah konkret dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Bumi Sebimbing Sekundang.
Mery Herlina, Kepala UPTD PPA OKU, menyatakan bahwa unit ini resmi berdiri pada tahun 2023. Dengan adanya UPTD, Mery bertujuan untuk mengurangi angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten OKU sekecil mungkin.
Meskipun sejak Januari hingga November 2023 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten OKU relatif kecil, hanya 21 kasus, Mery menegaskan bahwa UPTD ini akan aktif dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Delapan dari 21 kasus berhasil dimediasi, sedangkan sisanya ditindaklanjuti secara hukum.
Mery menjelaskan bahwa tugas UPTD melibatkan berbagai instansi, termasuk Unit PPA Polres OKU, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan OKU. Selain tindakan hukum, UPTD juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Harapannya, dengan kehadiran UPTD PPA, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten OKU dapat diminimalkan, bahkan diharapkan dapat mencapai nol.
"Jika mendapatkan laporan kasus yang tergolong ringan dan memungkinkan untuk penyelesaian damai, kami akan mengupayakan hal tersebut. Namun, untuk kasus-kasus berat seperti pemerkosaan dan pencabulan, akan dibawa ke jalur hukum," ungkapnya. (seg)