Notaris Tersangka Praperadilkan Kejati Sumsel
Oknum Notaris yang bertempat tinggal di Jogjakarta berinisial DK, resmi praperadilkan Kejati Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. -Foto: Fadli/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Oknum notaris berinisial DK yang bermukim di Yogyakarta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Yogyakarta. DK disebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum DK, Napoleon SH, menyampaikan bahwa kliennya menganggap penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terbilang janggal.
DK, yang merupakan seorang notaris, berpendapat bahwa pekerjaannya sudah sesuai dengan prosedur hukum dan Undang-Undang.
Napoleon SH menjelaskan bahwa DK telah melakukan pencatatan dan pemberian akte perubahan nama Yayasan Batanghari Sembilan, serta menyertakan sertifikat hak milik dan akte kuasa penjual sesuai bukti-bukti yang dimilikinya.
BACA JUGA:Peringati HKG ke-52, PKK OKU Selatan Lakukan Gertam Cabai
BACA JUGA:Bupati Usulkan Jalan Berstatus Nasional ke Bappeda Sumsel
Kuasa hukum tersebut menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam proses tersebut dan mengklaim bahwa Pemprov Sumsel telah mengakui tanah tersebut bukan milik mereka.
Praperadilan diajukan untuk menguji materi dakwaan yang diajukan oleh jaksa Kejati Sumsel terhadap DK. Napoleon SH berharap bahwa majelis hakim dapat memutuskan secara bijaksana dan membebaskan kliennya dari dakwaan korupsi.
Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka, termasuk DK, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel berupa tanah asrama mahasiswa di Yogyakarta.
BACA JUGA:Siswa MTsN 1 OKUS Diminta Kuasai Microsoft Office
BACA JUGA:Polsek Muaradua Blusukan dan Sampaikan Larangan Bawa Sajam
Penetapan tersangka ini muncul setelah adanya sengketa tanah dan bangunan asrama yang bermula pada tahun 2015. Ada dua tersangka lain yang telah meninggal dunia dalam perkara ini.
Kisah tersebut menyoroti pentingnya menjalankan tata kelola aset dengan baik dan memastikan bahwa transaksi properti dilakukan secara sah dan transparan, terutama dalam konteks aset pemerintah. (seg)