Polsek Muaradua Blusukan dan Sampaikan Larangan Bawa Sajam
Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua, OKU Selatan saat blusukan dan berdialog interaktif dengan warga guna menyampaikan larangan membawa sajam. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membawa Senjata Tajam (Sajam) Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua, OKU Selatan belusukan dialog interaktif.
Belusukan itu sendiri dilakukan oleh Bhabinskamtibmas Polsek Muaradua dengan menelusuri pedesaan hingga diperkebunan warga, Kecamatan Muaradua, Senin 4 Maret 2024.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kapolsek Muaradua Iptu Jaridin Ronald Simanjuntak mengatakan bahwa Giat Bhabinkamtibmas ini menyampaikan himbauan ke warga agar tidak membawa sajam tidak pada tempatnya.
Dikatakannya, orang yang membawa Sajam tanpa alasan itu dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun Penjara.
BACA JUGA:Kecamatan Sungai Are Ditimpa Longsor
BACA JUGA:Hanyut Lebih dari 24 Jam Lebih, Jasad Remaja Akhirnya Ditemukan
"Boleh membawa pisau asalkan sesuai dengan profesi seperti pedagang ikan, jualan dosen, Pedagang martabak, asalkan memang sesuai dengan profesi yang berul-betul membutuhkan pisau," tegasnya.
Namun, ketika pergi ke pasar, kondangan, atau bepergian lainnya yang tak harus membawa Sajam itu yang dilarang, karena apa bila kedapatan akan diperoses.
Himbauan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya sebatas himbauan saja, karena seperti yang kita ketahui di Muaradua khususnya masih banyak yang membawa sajam dalam sehari-hari.
BACA JUGA:Dulu Menggunakan Handphone di SPBU Dilarang, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Mendes PDTT Minta Penyerapan Anggaran Dilaksanakan di Awal Tahun
"Terkadang kita melihat warga membawa motor, terlihat dibagikan badan belakang ada pisau panjang, itu sangat tidak layak, karena dengan adanya sajam secara tidak langsung akan melakukan kejahatan," cetusnya.
Maka untuk itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat agar merubah perilaku dari membawa sajam menjadi tidak membawa sajam.
"Ini juga perintah dari Kapolres langsung kami menyampaikan himbauan ini, kalau sudah dihimbau masih maka akan ditindak secara tegas kalau kedapatan membawa sajam disinggung atau dimotor ketika tidak diperlukan," tegasnya. (Dal)