Dirkrimsus PMJ Tangkap Pemalsu Website Rabithah Alawiyah
Pria diduga membuat website Rabithah Alawiyah atau nasab para habaib palsu diamankan polisi. -Foto: Istimewa.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial JMW (24) yang diduga membuat website palsu Rabithah Alawiyah.
Rabithah Alawiyah adalah lembaga yang memverifikasi keturunan Nabi Muhammad SAW. Pria tersebut diamankan di rumahnya di Kampung Bulak, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, JMW diduga mencatut logo Rabithah Alawiyah pada website yang dibuatnya.
Website tersebut menawarkan kepada orang-orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah melalui jalur tidak resmi dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- per nama.
BACA JUGA:Rumuskan RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045
BACA JUGA:Disdik Minta Guru Tingkatkan Mutu Siswa
Setelah meminta klarifikasi kepada pihak Rabithah Alawiyah, polisi mendapatkan informasi bahwa situs yang dibuat oleh JMW adalah palsu.
Situs resmi Rabithah Alawiyah terdaftar dengan laman https://rabithahalawiyah.org/.
JMW ditangkap pada 28 Februari 2024, dan polisi menyita barang bukti berupa laptop dan handphone yang berisi jejak digital terkait manipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah.
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Bersihkan Material Longsor
BACA JUGA:80 Personel Polres OKU Selatan Amankan Pleno Kabupaten
JMW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika terbukti, JMW dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara. Rencana tindak lanjut termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan ahli pidana serta penyusunan berkas perkara. (dnn)