Seluruh Kepala Daerah Bakal Ikut Retret Kedua

Buntut Lucky Hakim Ke Jepang Tanpa Izin, Bima Arya Bakal Gelar Retret kedua Untuk Kepala Daerah. -Foto: Fajar Ilman.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal kembali menggelar retret nasional kedua bagi seluruh kepala daerah se-Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman kepala daerah terhadap tugas, kewajiban, dan larangan yang diatur dalam perundang-undangan, termasuk soal etika dan perizinan perjalanan luar negeri.

Rencana retret ini mencuat usai kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang menjadi sorotan publik lantaran melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri. Tindakannya tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara sesuai Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Tegas: PSU Tak Terima Pemilih Baru

BACA JUGA:Rp448 M Sisa Dana Pilkada 2024 Dikembalikan KPU ke Pemprov DKI

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan retret kedua akan menitikberatkan pada tiga hal utama.

“Fokus pertama adalah pada tugas pokok dan fungsi kepala daerah, yang kedua soal pemahaman terhadap Ashtacita, dan ketiga soal sinergi antara Ashtacita dengan program-program strategis di daerah,” jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Retret ini menjadi lanjutan dari agenda serupa yang telah digelar sebelumnya, dan menjadi bagian dari upaya Kemendagri untuk meningkatkan profesionalisme serta kepatuhan para kepala daerah terhadap regulasi, termasuk menyangkut perizinan ke luar negeri meskipun di luar hari kerja.

BACA JUGA:Tahun Depan, Jakarta International Stadium (JIS) Jadi Kadang Persija

BACA JUGA:AHRT Siap Tancap Gas di MRS 2025, Adenanta Target Pertahankan Gelar

Kasus Lucky Hakim jadi perhatian

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri selama dua jam lebih, dengan 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke Jepang. Dalam keterangannya kepada pers, Lucky mengaku tidak menyadari bahwa izin keluar negeri tetap diperlukan meski bukan dalam rangka dinas.

“Saya tidak membawa surat izin dari Pak Menteri. Saya salah paham. Saya pikir kalau pergi saat hari libur tidak perlu izin. Ternyata itu keliru, dan saya minta maaf atas kekeliruan tersebut,” ujar Lucky.

Ia juga menyatakan siap menerima segala bentuk konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Program Gacor! Pemerintah Kucurkan Rp5 Miliar per Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan