Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Transparan

--

Buka aplikasi dan pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor”.

Pilih jenis kepemilikan kendaraan (pribadi atau atas nama orang lain).

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Jika data kendaraan sudah terdaftar, pengguna bisa langsung melanjutkan proses pembayaran pajak kendaraan:

Masuk ke menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” dari beranda aplikasi.

Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Aplikasi akan menampilkan jumlah tagihan pajak secara detail.

Pastikan data kendaraan sesuai, lalu lanjutkan ke metode pembayaran yang tersedia (bank, e-wallet, atau channel pembayaran lain).

Setelah pembayaran berhasil, pengguna akan menerima e-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP).

Unduh e-TBPKP, dan nantinya TBPKP cetak serta stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat Anda.

Kemudahan Pelayanan Publik Melalui Digitalisasi

Kehadiran aplikasi SIGNAL menjadi terobosan penting dalam pelayanan publik di bidang lalu lintas dan kendaraan bermotor. Masyarakat tidak lagi harus antre panjang di kantor Samsat, cukup dengan ponsel dan koneksi internet, seluruh proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman.

Aplikasi ini juga memberikan transparansi dalam penentuan besaran pajak, sehingga masyarakat bisa mengawasi sendiri kewajiban dan pembayaran yang harus diselesaikan. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan