Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Transparan

--
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini tidak lagi harus dilakukan secara manual di kantor Samsat.
Dengan kemajuan teknologi digital, masyarakat kini bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan berbagai layanan administrasi kendaraan secara online, kapan saja dan di mana saja.
Aplikasi SIGNAL merupakan platform resmi yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengakses informasi kendaraan secara transparan, membayar pajak kendaraan, melakukan pengesahan STNK tahunan, hingga menyelesaikan kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Proses Pendaftaran Akun SIGNAL
Untuk bisa menggunakan layanan yang tersedia di aplikasi SIGNAL, pengguna perlu terlebih dahulu mendaftarkan akun. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Setelah diunduh, buka aplikasi dan izinkan akses lokasi.
Klik ikon profil di layar, lalu pilih "Daftar di Sini".
Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon aktif, dan buat kata sandi yang aman.
Pengguna akan diminta untuk mengunggah swafoto bersama KTP, pastikan wajah dan KTP terlihat jelas dalam pencahayaan cukup.
Setelah itu, aplikasi akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke nomor ponsel. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses verifikasi.
Terakhir, lakukan verifikasi email dengan membuka tautan yang dikirimkan ke email Anda. Jika berhasil, akun SIGNAL Anda resmi aktif.
Daftarkan Data Kendaraan
Setelah akun aktif, pengguna bisa mendaftarkan data kendaraannya dengan cara: