Mantan Wawako Palembang Jalani Pemeriksaan Kasus Korupsi PMI

Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda jalani pemeriksaan penyidikan korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda atau yang akrab disapa Finda, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (8/4/2025), terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan darah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Finda yang juga merupakan mantan Ketua PMI Kota Palembang, tiba di kantor Kejari Palembang sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi sang suami, Dedi Siprianto, serta tim kuasa hukumnya. Keduanya langsung diarahkan menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan tertutup oleh tim penyidik.

Saat jeda pemeriksaan untuk melaksanakan salat Ashar sekitar pukul 15.18 WIB, Finda sempat memberikan komentar singkat kepada awak media. “Mohon doanya ya untuk Bu Fitri,” ujarnya sembari tersenyum.

BACA JUGA:DA Club 41 Palembang Resmi Ditutup Usai Insiden Berdarah

BACA JUGA:Muara Saling Bergelora! Warga Dukung HBA-Henny untuk Pilkada Empat Lawang

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah pertanyaan dan materi yang ditanyakan oleh penyidik, Finda memilih untuk tidak merinci. “Tunggu saja waktunya,” ucapnya singkat.

Kehadiran Finda dan Dedi di kantor Kejari kali ini menjadi perhatian, mengingat sebelumnya keduanya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan pertama pada 20 Maret 2025 tidak dihadiri tanpa alasan yang jelas. Pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan 25 Maret 2025, hanya Finda yang datang, itupun dalam kondisi tidak fit sehingga pemeriksaan berlangsung sangat singkat. Sementara Dedi kembali absen dengan alasan dinas luar kota ke Lampung.

BACA JUGA:Pertemuan Prabowo-Megawati, Demokrat dan Golkar Apresiasi Langkah Politik Sejuk

BACA JUGA:JM-FA’I Disambut Lautan Manusia di Lintang Kanan, Siap Menyala Lagi di Empat Lawang

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, membenarkan pemeriksaan terhadap Finda dan suaminya sebagai bagian dari proses pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah PMI dan pengelolaan darah untuk periode 2022–2023.

“Keduanya kami panggil kembali sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini penting untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah PMI Kota Palembang,” jelas Hutamrin.

Sejauh ini, status Finda dan Dedi masih sebagai saksi. Namun, penyidik membuka kemungkinan penetapan tersangka apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan secara langsung.

BACA JUGA:Pelatih Timnas U-17 Ungkap Rahasia Kemenangan Lawan Yaman

BACA JUGA:Ketum PSSI Erick Thohir Bangga Timnas U-17 Cetak Sejarah Baru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan