DA Club 41 Palembang Resmi Ditutup Usai Insiden Berdarah

Pemkot Palembang Segel dan Tutup Sementara Hal dan Diskotik DA Club 41. -Foto: Edho.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41 resmi disegel oleh Pemkot Palembang bersama Sat Pol PP dan dinas terkait, Selasa (8/4/2025). Penutupan ini merupakan buntut dari insiden penusukan antar pengunjung yang menyebabkan seorang juru parkir, Ismail (33), mengalami tujuh luka tusuk dan kini dirawat intensif di RS Muhammadiyah Palembang.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Apriadi, dan Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Efendi. Menurut Heri, penutupan dilakukan karena DA Club 41 belum memiliki izin resmi untuk operasional klub malam.
“Sudah kami imbau sebelumnya, tapi tidak diindahkan. Maka hari ini kami segel. Jika ingin beroperasi kembali, harus ajukan izin sesuai prosedur,” tegas Heri.
BACA JUGA:Muara Saling Bergelora! Warga Dukung HBA-Henny untuk Pilkada Empat Lawang
BACA JUGA:Pertemuan Prabowo-Megawati, Demokrat dan Golkar Apresiasi Langkah Politik Sejuk
Edwin menambahkan bahwa perizinan usaha DA Club 41 merupakan kewenangan Pemprov Sumsel, mengingat klasifikasinya sebagai usaha menengah ke atas. Namun hingga kini, izin tersebut belum juga diterbitkan.
“Kami minta seluruh pengusaha hiburan di Palembang patuh terhadap aturan. Jika tak berizin, maka operasional akan dihentikan,” ujar Edwin.
Insiden penusukan yang terjadi pada Rabu, 2 April 2025 malam lalu memicu tindakan cepat dari aparat. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Satpol PP mendatangi lokasi keesokan malamnya. Saat penggerebekan, klub masih beroperasi dan dipenuhi pengunjung. Suara dentuman musik terhenti saat petugas tiba dan memasang garis polisi.
BACA JUGA:JM-FA’I Disambut Lautan Manusia di Lintang Kanan, Siap Menyala Lagi di Empat Lawang
BACA JUGA:Pelatih Timnas U-17 Ungkap Rahasia Kemenangan Lawan Yaman
Selain melakukan olah TKP, petugas juga menyita sejumlah barang elektronik seperti sound system, mixer, dan peralatan DJ sebagai bagian dari proses penyelidikan. “Kami hanya mendampingi. Semua penyitaan kewenangan kepolisian,” jelas Cherly Panggarbesi, Kabid Trantibum Satpol PP Palembang.
Ini bukan kali pertama DA Club 41 bermasalah. Awal Januari 2025, klub ini juga disegel setelah ditemukan barang bukti narkoba berupa satu paket sabu dan puluhan pil ekstasi yang diduga dibuang pengunjung di toilet. Bahkan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi telah mengirimkan surat kepada Pj Wali Kota Palembang, merekomendasikan penutupan permanen tempat hiburan tersebut.
BACA JUGA:Ketum PSSI Erick Thohir Bangga Timnas U-17 Cetak Sejarah Baru
BACA JUGA:Tarif Baru AS Ancam Ekspor, Indonesia Dorong Negosiasi dan Reformasi Regulasi