Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus-Iuran Diubah, Sekarang Berapa?

--
Jakarta, CNBC Indonesia - Kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah serta mulai diimplementasikan secara bertahap. Begitu juga dengan iuran peserta yang berlaku akan ada perubahan.
Perubahan yang terjadi adalah layanan sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya jenjang kelas rawat inap 1, 2, 3 tidak akan ada lagi.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi dalam wawancara beberapa waktu lalu, dikutip Senin (31/3/2025).
Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku dengan KRIS, yakni sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direncanakan, sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap mulai tahun dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Lantas, bagaimana dengan iuran saat ini?