Selasa, 07 Okt 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Politik
Olahraga
OKU Selatan
MUARADUA
KISAM TINGGI
Sumsel
Dunia
Krypto
Advertorial
Lainnya
Lifestyle
Otomotif
Teknologi
Opini
Traveling
Kuliner
Ekonomi
Games
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus-Iuran Diubah, Sekarang Berapa?
Reporter:
HOS
|
Editor:
HOS
|
Selasa , 01 Apr 2025 - 21:06
--
kelas rawat inap bpjs kesehatan dihapus-iuran diubah, sekarang berapa? jakarta, cnbc indonesia - kelas badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan akan diubah serta mulai diimplementasikan secara bertahap. begitu juga dengan iuran peserta yang berlaku akan ada perubahan. perubahan yang terjadi adalah layanan sepenuhnya menjadi kelas rawat inap standar (kris). artinya jenjang kelas rawat inap 1, 2, 3 tidak akan ada lagi. "bpjs kris harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata budi dalam wawancara beberapa waktu lalu, dikutip senin (31/3/2025). tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata budi. seperti diketahui, pemerintah secara resmi akan mengubah sistem kelas bpjs 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku dengan kris, yakni sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama. keputusan penghapusan kelas bpjs ditetapkan melalui peraturan presiden (perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. direncanakan, sistem kris akan diterapkan secara bertahap mulai tahun dengan target penerapan total pada 30 juni 2025. selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 juli 2025. lantas, bagaimana dengan iuran saat ini? besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya. aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam peraturan presiden nomor 63 tahun 2022. di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 juli 2026. denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. berikut penjelasannya: 1. peserta penerima bantun iuran (pbi) jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. 2. iuran bagi peserta pekerja penerima upah (ppu) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 3. iuran peserta ppu yang bekerja di bumn, bumd dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. 4. iuran keluarga tambahan ppu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. 5. iuran bagi kerabat lain dari ppu seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (pbpu) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya: a. sebesar rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas iii. - khusus untuk kelas iii, bulan juli - desember 2020, peserta membayar iuran sebesar rp 25.500. sisanya sebesar rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. - per 1 januari 2021, iuran peserta kelas iii yaitu sebesar rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar rp 7.000. b. sebesar rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas ii. c. sebesar rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas i. 6. iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang iii/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah. "kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong nya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong," kata budi gunadi sadikin saat rapat kerja dengan komisi ix dpr, jakarta, beberapa waktu lalu. skema kris ini, kata budi, akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda. "asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan kris," ungkapnya. dengan skema itu, budi mengatakan, orang yang kaya akan ditetapkan limit plafon layanan kesehatannya di bpjs kesehatan. dengan begitu, ketika ia ingin mendapatkan layanan yang lebih seperti ruang rawat inap vip harus menggunakan skema campuran asuransi dengan swasta yang telah terintegrasi dengan layanan asuransi bpjs kesehatan. budi mengatakan, mekanisme itu terlaksana dengan combine benefit antara asuransi kesehatan swasta dengan bpjs kesehatan hanya khusus untuk orang-orang kaya. skemanya ialah si orang kaya membayar asuransi hanya ke pihak asuransi swasta dan sisa porsinya dibayarkan pihak asuransi swasta ke bpjs kesehatan. "kita sudah bikin mekanismenya dengan ojk dan bpjs adalah budi sadikin misalnya bayar bpjs, bayar jasindo, atau karena jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke bpjs, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan bpjs gak pusing nagih," tuturnya.
First
«
2
3
4
5
Tag
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran HARIAN OKU SELATAN, SELASA 7 OKTOBER 2025
Berita Terkini
KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Berita Utama
4 jam
GEBYAR QRIS PeKa Sukses Digelar BI & Pemkab OKU Selatan, Dihadiri Ribuan Warga
Advertorial
4 jam
Sumsel United Kembali Tumbang, Pelatih Soroti Tumpulnya Lini Depan
Olahraga
4 jam
Dukungan Sponsor Indonesia Berbuah Manis, Fermin Aldeguer Menang di MotoGP Mandalika
Olahraga
4 jam
Qualcomm Digugat Rp9,5 Triliun oleh Which? atas Dugaan Monopoli Pasar Chipset
Berita Utama
5 jam
Logitech MX Master 4 Hadir dengan Haptic Feedback dan Actions Ring, Segini Harganya
Teknologi
5 jam
Bupati OKU Selatan Hadiri Pembukaan Megah PORNAS KORPRI XVII di Palembang
Berita Utama
5 jam
Pemkab OKU Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Tahun 2025
Berita Utama
6 jam
Mazda Power Drive 2025 akan digelar mulai 11 Oktober
Otomotif
6 jam
Leapmotor ungkap kisi-kisi dari B05 Ultra sebelum resmi mengaspal
Otomotif
6 jam
Berita Terpopuler
Logitech MX Master 4 Hadir dengan Haptic Feedback dan Actions Ring, Segini Harganya
Teknologi
5 jam
Logitech Alto Keys K98M Resmi Hadir di Indonesia: Keyboard Mekanis Stylish dengan Harga Terjangkau
Teknologi
11 jam
Kecelakaan Maut di Banding Agung, Pemuda 16 Tahun Tewas Dihantam Truk
OKU Selatan
7 jam
Penjualan iPhone 17 Series Meledak, Apple Tingkatkan Produksi Secara Masif
Teknologi
11 jam
Bigetron Juara IKL Fall 2025, Lolos ke Kejuaraan Dunia Honor of Kings KIC 2025
Games
11 jam
Sayur Program MBG di MAN 1 OKU Selatan Diduga Basi, Siswa Tolak Makan
OKU Selatan
7 jam
Berita Pilihan
Qualcomm Digugat Rp9,5 Triliun oleh Which? atas Dugaan Monopoli Pasar Chipset
Berita Utama
5 jam
Bupati OKU Selatan Hadiri Pembukaan Megah PORNAS KORPRI XVII di Palembang
Berita Utama
5 jam
Pemkab OKU Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Tahun 2025
Berita Utama
6 jam
Wabup OKU Selatan Pimpin Rapat Koordinasi Penyaluran Bantuan Korban Banjir Bandang
Berita Utama
7 jam
Warga OKU Selatan Keluhkan Kelangkaan BBM, Marak Penjualan Bensin Oplosan di Pinggir Jalan
OKU Selatan
7 jam