Mutasi Besar-besaran di Polres OKI, 7 Pejabat Diganti
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk lantik tujuh jabatan penting di halaman Mapolres OKI, Jumat 1 Maret 2024. -Foto: Sumeks.co.-
KAYUAGUNG, HARIAN OKU SELATAN - KAYUAGUNG, HARIAN OKU SELATAN - Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Polres OKI dengan mengganti tujuh pejabat penting. Upacara pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) dilakukan di halaman Mapolres OKI pada Jumat, 1 Maret 2024.
Dalam upacara tersebut, tujuh pejabat yang baru dilantik antara lain AKP Biladi Ostin SKom SH sebagai Kasatres Narkoba Polres OKI menggantikan AKP Najamudin SH yang dimutasikan ke Polres Banyuasin dengan jabatan yang sama.
AKP Dwi Ruddin SH dimutasi dari jabatan Kasat Intelkam Polres OKI menjadi Kasubbagdalpers bagian SDM Polres OKI.
AKP M Roy Zulisrin SH, yang sebelumnya menjabat PS Kasisandi Ditintelkam Polda Sumsel, menjadi Kasat Intelkam Polres OKI.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten OKU Kembalikan Aset TPA ke Pemkab
Iptu Chandra Kirana SH, dimutasi dengan jabatan baru sebagai PS Kasat Reskrim Polres Pagaralam setelah sebelumnya menjabat Kapolsek Cengal.
Iptu Jamal SH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Satres Narkoba Polres OKI, menjadi Kapolsek Cengal menggantikan Iptu Chandra Kirana SH.
Ipda Andri Kusuma SH, Kapolsek Jejawi, dimutasi ke Polda Sumsel sebagai Bhayangkara Penyelia Operasional Biddokkes.
Ipda M Rizal SH, sebelumnya menjabat sebagai Kanit Partoli Satpolairud Polres OKI, menjadi Kapolsek Jejawi.
BACA JUGA:Kodim 0403/OKU Gelar Operasi Pasar
BACA JUGA:Satreskrim Polres OKU Timur Ungkap Kasus Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Selain itu, AKP Vetria Sukri yang menjabat sebagai Kasi Propam Polres OKI dimutasi sebagai Kasat Samapta Polres Banyuasin.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, mengatakan bahwa Sertijab dilakukan untuk menjamin dinamika manajerial dan tindak lanjut regenerasi kepemimpinan. Ia berharap para pejabat yang baru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Sertijab ini dilaksanakan berdasarkan surat telegram Kapolda Sumsel yang diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2024 Nomor : ST/162/II/KEP./2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Sumsel.(seg)