Satreskrim Polres OKU Timur Ungkap Kasus Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Tersangka saat didampingi kuasa hukumnya saat berada di Unit Pidkor Satreskrim Polres OKU Timur. -FOTO : DEO/OKUTPOS. -

MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tersangka dalam kasus ini adalah oknum Pelaksana Juru Sita (PJs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, periode Tahun 2019 dan Tahun 2020, berinisial AZ (59), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan kasus korupsi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP -A /13/IX/2023/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tertanggal 18 September 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang diterima oleh Desa Kurungan Nyawa III pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

BACA JUGA:Bhayangkara Polres OKUS Gelar Perkemahan

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Hadiri Exit Meeting BPK

"Tersangka AZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar AKP Hamsal.

Lebih lanjut, AKP Hamsal menyebut bahwa terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan tersangka AZ dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Alat bukti yang ditemukan melibatkan 77 orang saksi, 3 saksi ahli, dan bukti surat/dokumen yang telah disita dan disegel sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Sekda Minta OPD Serius

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Akan Gelar Razia

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perkembangan dan Pengelolaan Keuangan (PKPK) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 356.580.686,00.

Jumlah ini sesuai dengan laporan hasil audit BPKP yang dirilis pada tanggal 25 Oktober 2023.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, berharap kasus ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak, dan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan