Usai Viral Ribut Dengan Mahasiswa di Tempat Hiburan Malam, Kasat Reskrim dan Resnarkoba Banyuasin Dicopot
Dua Kasat polres Banyuasin dimutasi usai viral ribut dengan mahasiswi di tempat hiburan malam. Foto: Ilustrasi.--
SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Dua perwira pertama (Pama) Polri, yakni Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, dicopot dari jabatannya setelah viral terlibat keributan dengan seorang mahasiswi di tempat hiburan malam di Jalan R Soekamto, Palembang, pada Kamis, 29 Januari 2024.
Pencopotan tersebut dilakukan setelah video keributan tersebut menjadi viral di media sosial.
Keduanya dipecat dari jabatannya karena melanggar aturan bahwa anggota Polri dilarang berada di tempat hiburan malam tanpa perintah tugas resmi dari pimpinan.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten OKU Kembalikan Aset TPA ke Pemkab
BACA JUGA:Kodim 0403/OKU Gelar Operasi Pasar
Mantan Kapolres Muratara mengatakan bahwa sebelumnya sudah diberikan imbauan kepada anggota Polres Banyuasin untuk mematuhi perintah, namun kejadian tersebut menunjukkan bahwa imbauan tersebut tidak diindahkan.
Kedua Pama Polri tersebut ditarik ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Jika terbukti bersalah, keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Satreskrim Polres OKU Timur Ungkap Kasus Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
BACA JUGA:Bhayangkara Polres OKUS Gelar Perkemahan
Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, mengingatkan kepala desa untuk peduli dan melaporkan jika menemukan aset pemerintah yang digunakan oleh warga.
Kejari OKU siap membantu menyelesaikan permasalahan perdata atau tata usaha negara terkait pengembalian aset.
Pencopotan kedua perwira ini menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam pelanggaran yang dapat merugikan institusi.(seg)