KPK Geledah 21 Lokasi di OKU, Usut Skandal Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD

--

PALEMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tim penyidik KPK telah menggeledah 21 lokasi sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam rilis tertanggal Kamis (27/3/2025), mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pemerintahan, rumah dinas Bupati OKU, serta kediaman para tersangka dan saksi yang terkait dengan perkara ini.

Barang Bukti Ditemukan

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting, termasuk dokumen Pokir DPRD OKU tahun 2025, barang bukti elektronik, dokumen kontrak sembilan proyek, serta voucher penarikan uang.

“Kami menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan adanya komitmen fee dalam proyek-proyek Pokir yang telah disepakati,” ujar Tessa dalam rilis tertulisnya.

Sejak Januari 2025, KPK telah mengintai dugaan keterlibatan anggota DPRD OKU yang diduga ‘main mata’ dengan Kepala Dinas PUPR OKU terkait pembagian jatah proyek Pokir.

Enam Tersangka dan Skema Korupsi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni:

  1. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP)

  2. Anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ)

  3. Anggota DPRD OKU, M Fahrudin (MFR)

  4. Anggota DPRD OKU, Umi Hartati (UH)

  5. Pihak swasta, M Fauzi alias Pablo (MFZ)

  6. Pihak swasta, Ahmad Sugeng Santoso (ASS)

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan fee sebesar 22 persen dari nilai proyek, di mana 20 persen diperuntukkan bagi anggota DPRD OKU, sementara 2 persen menjadi bagian Dinas PUPR OKU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan