Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (17/0-Foto: Kementrian ATR/BPN.-
• Percepatan pendaftaran tanah aset di area penggunaan lain.
• Pencegahan dan penyelesaian konflik agraria serta permasalahan tata ruang.
• Dukungan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional.
• Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.
• Penyusunan dan percepatan penyelesaian RTRW serta RDTR.
• Pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
• Pemanfaatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan hukum.
• Pertukaran data dan informasi antara kementerian/lembaga terkait.
• Peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang tata ruang dan pertanahan.
Turut hadir dalam acara ini sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama ATR/BPN, Andi Tenri Abeng.
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih terintegrasi, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. (rel)