Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (17/0-Foto: Kementrian ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah pusat terus menguatkan kerja sama lintas sektor dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang guna mendukung pembangunan nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan empat kementerian/lembaga lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Senin (17/03/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sinergi ini sangat penting untuk mengurai berbagai permasalahan terkait pertanahan dan tata ruang. "Dengan adanya kolaborasi antara ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian Transmigrasi, serta BIG, kami optimis berbagai persoalan pertanahan yang selama ini terjadi dapat terselesaikan secara lebih efektif," ujarnya seusai acara penandatanganan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala BIG Muh Aris Marfai, serta Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan yang mewakili Menteri Kehutanan.
Fokus Kerja Sama
Menteri Nusron menyampaikan bahwa ada tiga tantangan utama dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, yaitu:
1. Reforma Agraria, yang melibatkan redistribusi tanah untuk kepentingan masyarakat guna mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan.
2. Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), di mana penetapan lokasi proyek sebagian besar merupakan kewenangan kepala daerah.
3. Perencanaan dan Pengelolaan Tata Ruang, termasuk percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu, sinergi ini juga berkaitan dengan pelaksanaan proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didanai oleh Bank Dunia. Awalnya, proyek ini hanya melibatkan ATR/BPN, Kemendagri, dan BIG, namun kemudian diperluas untuk mencakup Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi karena banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan program transmigrasi.
Kepastian Tata Ruang untuk Pembangunan
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menekankan bahwa kepastian tata ruang sangat krusial bagi kelancaran pembangunan dan investasi. "RTRW dan RDTR harus disusun dengan jelas agar memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Dengan adanya MoU ini, kami berharap sinergi antar-kementerian semakin kuat," katanya.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyoroti pentingnya kerja sama ini dalam menyelesaikan permasalahan legalitas lahan dalam program transmigrasi. "Persoalan utama dalam transmigrasi sering kali terkait dengan kepemilikan lahan, hak guna tanah, serta ketidaksesuaian dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Kami berterima kasih kepada Pak Nusron Wahid yang menginisiasi kerja sama ini," ujarnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Dalam Nota Kesepahaman ini, terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus kerja sama, antara lain: