Kasus PLTU Bukit Asam: KPK Beberkan Modus Korupsi, Tuntutan Capai 7 Tahun

KPK Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi PLTU Bukit Asam pada PLN UIP Sumbagsel, Nehemia Paling Berat. -Foto: Ist.-
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga mengajukan tuntutan pengembalian uang pengganti terhadap dua terdakwa:
Budi Widi Asmoro wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, ia akan dikenai tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Nehemia Indrajaya diwajibkan mengembalikan Rp17 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita. Jika jumlahnya tidak mencukupi, ia akan mendapat tambahan 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Van Dijk dan Alexander-Arnold Berpotensi Hengkang dari Liverpool
BACA JUGA:Bareskrim Diberi 14 Hari Lengkapi Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang
Sidang Lanjutan dan Pembelaan
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Para terdakwa diharapkan dapat memberikan argumentasi hukum yang dapat meringankan hukuman mereka sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis di sektor energi yang seharusnya meningkatkan efisiensi operasional pembangkit listrik. Namun, praktik korupsi yang terjadi justru merugikan keuangan negara dan menghambat pengelolaan energi secara transparan dan akuntabel.
Sidang selanjutnya akan menjadi penentu bagi nasib para terdakwa sebelum putusan final dijatuhkan oleh majelis hakim.