Bareskrim Diberi 14 Hari Lengkapi Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa kepada Direktorat Tindak P-Foto: Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Tangerang kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) UK, serta dua pihak penerima kuasa, SP dan CE.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pengembalian berkas tersebut disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam jangka waktu 14 hari.

“Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Bareskrim diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan berkas perkara,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya pada Rabu, 26 Maret 2025.

BACA JUGA:53 Sekolah Rakyat Segera Dibuka, Guru Bisa Direkrut Lewat CPNS atau PPPK

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Serahkan Plaza Kuliner Ke Dinas Pariwisata

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa dalam berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya indikasi kerugian negara dan dampak terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, kasus ini dinilai tidak cukup jika hanya ditangani sebagai pemalsuan dokumen semata.

“Terdapat potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Selain itu, penerbitan izin dan sertifikat dilakukan tanpa izin reklamasi maupun izin Pengelolaan Kawasan dan Perairan Laut (PKK-PR) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelas Harli.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Wabup Sidak ke Sejumlah Puskesmas

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya temuan tersebut, JPU mengarahkan agar penyidikan kasus ini diperluas ke ranah tindak pidana korupsi.

“Diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik terkait penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Sambangi Rumah Keluarga Korban Hanyut di Sungai Komering

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Terima Plaza Kuliner CSR Bank Sumsel Babel di Air Terjun Subik Tuha

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan