Kades Balaian Mangkir dari Panggilan Bawaslu OKU Selatan

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan yang melakukan pemanggilan terhadap Kades Balaian. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Rustam Kepala Desa (Kades) Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan mangkir dari pemanggilan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan.

Pasalnya, Kades Balaian telah dipanggil oleh Bawaslu OKU Selatan sebanyak 2 kali, namun tidak pernah mengindahkan panggilan dari Bawaslu tersebut.

Pemanggilan itu sendiri dilakukan Bawaslu terhadap Rustam Kades Balaian untuk menindak lanjuti dugaan Kecurangan Pemilu pada 14 Febuari 2024 lalu.

Dimana, Rustam Kepala Desa Balaian diperoses oleh Bawaslu lantatan yang bersangkutan melakukan kecurangan dengan cara mencoblos surat suara lebih dari 1 Kali.

BACA JUGA:Kedapatan Mencuri Telur di Toko, Antoni Diciduk Anggota Polsek Muaradua

BACA JUGA:MTQ Kabupaten OKU Selatan Siap Digelar

Hal itu, sebagaimana yang dibeberkan oleh Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Candra, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Komang Wardiasa, S. Kom, C. Med, Kamis 29 Febuari 2024.

Dikatakannya, sejauh ini Kepala Desa Balaian tersebut belum pernah memenuhi undangan dari Bawaslu untuk memberikan klarisifikasi.

"Sudah 2 Kali kita layangkan surat pemanggikan, dan akan kita layangkan lagi surat yang ke-3, apa bila masih mangkir maka akan melakukan tindakan lain," ucapnya.

Jika nanti. Lanjutnya, setelah dilakukan oemanggilan yang ke-3 kali lalu yang bersangkutan masih mangkir maka kami lun dapat menyimpulkan dan akan melayangkan surat rekomendasi ke Pemkab OKU Selatan untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan, Warga Ulu Danau Terancam 15 tahun Penjara

BACA JUGA:Pasca Longsor, Sekda Minta Dinas PU Rancang Penanggulangan

Kendati demikian, permasalahan ini tetap diperoses hingga titik terang sesuai dengan ketentuan Pasal dan Undang-Undang yang telah diterapkan.

"Kalau sudah 3 Kali pemanggilan masih mangkir maka Bawaslu memiliki 2 Opsi untuk mengambil langkah dengan cara memutuskan kesimpulan melalui Barang Bukti (BB) yang ada dan Saksi yang sudah dimintai keterangan," tegasnya.

Lalu, Opsi yang ke-2 Tim Gakumdu dengan mendatangi lokasi Kepala Desa untuk melakukan klarisifikasi langsung ke yang bersangkutan," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan