Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Eks Gubenur Bengkulu Segera Diadili

Penyidikan Eks Gubernur Bengkulu, Kasus Rohidin Mersyah Segera Disidangkan. -Foto: Ayu Novita.-
Dari delapan orang yang ditangkap, lima di antaranya dilepaskan karena berstatus sebagai saksi, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Rohidin Mersyah diduga melakukan tindak pidana tersebut untuk mengumpulkan dana guna membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas guna memastikan akuntabilitas hukum terhadap para pelaku korupsi.