Pengadilan Tipikor Palembang Gelar Sidang Perdana Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar

Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar, Hakim Pitriadi Pimpin Sidang Perdana Harobin Mustofa Cs. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Laga Penentuan! Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Bahrain di GBK
Pengadilan Negeri Palembang telah memastikan bahwa sidang ini akan terbuka untuk umum, memungkinkan masyarakat dan media untuk mengikuti jalannya proses hukum secara langsung. Penegakan hukum yang transparan dalam kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Sidang perdana ini akan menjadi langkah awal dalam upaya membongkar skema korupsi yang merugikan negara. Dengan komitmen dari aparat penegak hukum, diharapkan perkara ini dapat diselesaikan dengan adil serta memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku yang terbukti bersalah.